Tuturan id – Komisi (KPU) RI mengatur untuk debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal sebanyak tiga kali di setiap provinsi dan .

Hal itu disampaikan Anggota Komisi (KPU) August Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor , Jakarta, Jumat (2/8/2024).

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” dikutip antara.

“Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing,” imbuhnya.

Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun tempat pilkada dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.

“Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing,” pungkas Idham.

Berikut jadwal tahapan :

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***