Tuturan id – Mantan Mentan (SYL) belum lama ini dikabarkan telah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Saksi dan (LPSK) 

pasca pengajuan pelaporan itu, pihak Komisi Pemberantadan (KPK) justru menanggapi hal itu dengan dugaan sebagai SYL dalam menjalani prosea hukum dihadapinya saat ini

Hal itu disampaikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan (KPK) Ali Fikri, dirinya mengatakan semoga pengajuan perlindungan itu tidak dijadikan sebagaia untuk menghambat proses penanganan perkara dugaan yang tengah ditangani KPK saat ini. 

“KPK berharap hal ini bukan bagian dari untuk menghambat atau menghindari proses penanganan perkara dugaan tindak pidana dan tindak pidana pencucian uang yang sedang berproses,” ungkap Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Meski demikian kata Ali, siapa saja berhak untuk mengajukan perlindungan. Menurutnya, pada akhirnya nanti LPSK yang akan menilai kelayakannya pemberian perlindungan yang diajukan tersebut. 

“Siapapun tentu berhak mengajukan hal tersebut kepada LPSK. Nanti disana akan dinilai apakah layak atau tidaknya seseorang dengan status saksi atau mendapatkan hak semacam itu,” tuturnya dikutip pmjnews. 

Disamping itu Ali juga menyinggung soal persyaratan dan ketentuan proses pelaporan ke LPSK yang nantinya akan mengeluarkan perlindungan demi kepentingan hukum. Dirinya menyebutkan perlindungan itu diberikan untuk saksi dan korban, bukan tersangka/pelaku.

“Sama seperti dalam pemberian status justice collaborator, kami sangat yakin seharusnya tak mungkin juga misalnya seorang pelaku utama dalam sebuah kontruksi rangkaian dugaan korupsi akan mendapatkan perlindungan hukum,” tukasnya.***(ar)