Tuturan id – Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang mengusung Bakal Calon Presiden (Bacapres) Anies Baswedan dan Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah utuh.
Koalisi pengusung Bacapres Anies Baswedan dan Bacawapres Cak Imin telah lengkap dan utuh, yang mana Partai NasDem, PKS, dan PKB telah resmi teken kontrak kerja sama politik beberapa hari yang lalu.
Untuk itu, juru bicara bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan, Sudirman Said, mengatakan Koalisi Perubahan sudah “utuh” dengan tiga partai dan pasangan yang sudah ditetapkan.
Dengan koalisi yang telah utuh, ujar Sudirman, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pasa Bacapres-bacawapres 2024.
“Begitu KPU membuka loket pendaftaran, seperti dikatakan Pak Surya Paloh, kami akan menjadi pasangan yang pertama kali mendaftar ke sana,” kata Sudirman di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 16 September 2023.
Hal ini menyusul putusan Musyawarah Majelis Syuro IX Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dilaksanakan sehari sebelumnya di Kantor DPP PKS, Jakarta. Diketahui, PKS secara resmi mendukung pasangan Anies-Cak Imin melalui putusan tersebut.
Dengan adanya dukungan dari PKS, Sudirman Said menyebut Koalisi Perubahan kini sudah mantap menyiapkan persyaratan administrasi bacapres dan bacawapres. Dia pun berujar bahwa pihaknya secara persyaratan sudah memenuhi presidential threshold atau ambang batas presiden.
“Total perolehan suara ketiga parpol (yang tergabung dalam Koalisi Perubahan) di Pileg 2019 kalau dihitung mencapai 37,72 juta suara dengan 167 kursi di DPR. Itu artinya melampaui ambang batas minimal yang membutuhkan 115 kursi,” ucap Sudirman Said.
Lebih lanjut, Sudirman mengatakan total perolehan suara tersebut terdiri dari 12,6 juta (9,05 persen) dan 59 kursi untuk Nasdem, 13,57 juta suara (9,65 persen) dan 58 kursi untuk PKB, dan 11,49 juta suara (8,21 persen) dan 50 kursi dari PKS.
“Dengan ini semua, secara partai kita sudah sangat memadai dan secara pasangan kita sudah lengkap. Tinggal menunggu waktu-waktu ke depan untuk mengikuti seluruh proses yang disyaratkan oleh KPU,” kata Sudirman Said.
Diketahui, dalam peraturan terbaru yang saat ini masih direvisi oleh KPU, jadwal pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 dimajukan menjadi 10 Oktober sampai 16 Oktober 2023. Sebelumnya, batas pendaftaran tersebut dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.***(Nov)