Tuturan id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia yang diajukan Partai Indonesia (PSI).

Setelah gugatannya di tolak MK, PSI langsung berikan respon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tutura.id diberbagai sumber, Senin (17/10), Juru Bicara (Jubir) PSI Sigit Widodo menyatakan partainya menghormati keputusan MK terhadap gugatan yang mereka layangkan.

“Sekali lagi, Partai Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan dalam mengawal demokrasi Indonesia,” kata Sigit kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

Selain itu, Sigit juga menegaskan jika partainya selalu menaati setiap hukum yang berlaku. “PSI selalu mengikuti hukum dan aturan yang berlaku,” tutur Sigit.

“PSI sendiri sangat percaya independensi MK dalam mengambil keputusan. Apapun yang diputuskan MK akan kami hormati. PSI yakin putusan MK merupakan pertimbangan dalam mengawal demokrasi Indonesia,” imbuhnya.

Sebelumnya, MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia yang diajukan PSI. Dengan demikian, usia minimal 40 tahun tetap menjadi syarat bagi capres dan .

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). Putusan ini diketok oleh sembilan konstitusi.

Dalam pertimbangannya, MK Arief Hidayat merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/. Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

Selain itu, MK juga menolak argumen PSI soal Perdana Menteri Sjahrir yang berusia di bawah 40 tahun. “Sebab bukan kebiasaan atau konvensi,” ujar Arief Hidayat.

Alasan PSI soal menteri yang tidak ada minimal usia bila menjadi Triumvirat juga ditolak oleh MK. “Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” ucap Arief Hidayat.***(Nov)