Tuturan id – Kuasa hukum dari pasangan dan calon wakil presiden (Capres-cawapres) dari nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran , Hotman Paris, menyebutkan dengan tegas jika permintaan kubu paslon nomor urut 1 Baswedan- dan paslon nomor urut 3 MD untuk diskualifikasi Gibran sebagai cawapres adalah Permohonan yang cengeng.

Hal itu dikatakan Hotman karena menurutnya, dua kontestan pilpres itu cengeng karena meminta Mahkamah Konstitusi untuk mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2 Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

“Itu benar-benar saya katakan itu permohonan yang super-super cengeng,” katanya saat ditemui di Gedung MK, Pusat, Senin (25/3/2024).

Selain itu, Hotman juga mengatakan, ada alasan kuat ia menyebutkan bila kubu dan Ganjar cengeng.

Karena ia berpandangan, baik kubu -Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud sudah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama kontestasi pemilu 2024 berlangsung.

Kendati tersebut telah sesuai dengan istilah acceptance by conduct atau tindakan yang dilakukan adalah persetujuan yang tidak tertulis.

“Dua kali 01 dan 03 mengakui keabsahan Gibran yaitu (yang pertama) waktu pemberian nomor (urut di Komisi Pemilihan Umum),” kata Hotman.

Kedua, saat debat cawapres berlangsung, Gibran diakui sebagai salah satu kontestan pemilihan presiden oleh seluruh paslon yang berlaga.

“Berapa kali Gibran debat dengan cawapres 01 dan 03, itu atas undangan KPU dan tidak ada protes satu pun, kok sekarang KPU disalahkan? Jadi menurut kami, rada cengeng gitu,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, bila paslon -Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.

Kubu Anies-Muhaimin menggugat dengan mencantumkan petitum agar pemungutan suara digelar kembali tanpa cawapres nomor urut 2, Gibran .

Sedangkan kubu Ganjar-mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.***