Tuturan id – Serangan fajar politik terhadap sesama lawan politik terus dilabuhkan. Apa lagi baru-baru ini ada dua Cawapres dari dua pasangan capres dilaporkan ke Bawaslu.

Laporan ini buntut adanya pantun yang diduga berupa ajakan untuk memilih yang disampaikan calon wakil presiden (Cawapres) dari PDIP, Mahfud MD, dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menuai laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan ini disampaikan Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).

Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun cawapres Mahfud MD yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3 diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.

“Patut diduga, dengan sengaja telah melakukan Kampanye Pemilu dengan memanfaatkan siaran televisi pada acara Penetapan Nomor Urut Capres/Cawapres Pemilu 2024,” kata Maydika, usai menyerahkan laporan di Bawaslu.

Menurutnya, pelaksanaan kampanye yang ditetapkan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sekitar 70 hari.

Sehingga, kata dia, ajakan Cawapres Mahfud MD memilih dirinya yang berpasangan dengan Pranowo merupakan pelanggaran.

“Sosialisasi Pemilu dimaksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan partai politik peserta Pemilu, bukan oleh pasangan calon peserta Pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan pasangan calon peserta Pemilu nomor urut 3,” ucapnya.

“Kami, Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melaporkan kejadian itu ke Bawaslu RI, untuk diperiksa dan ditandaklanjuti,” kata Maydika.

Tak hanya itu, Advokat Pengawal , Rahmansyah, mengatakan, jika cawapres Cak Imin selaku pasangan Capres Koalisi Perubahan, , juga menyampaikan pantun yang berisi ajakan memilih.

“Muhaimin Iskandar menyampaikan pantun yang materinya ternyata kampanye, ajakan memilih dirinya, menyampaikan visi misi dan menyampaikan citra diri,” tuturnya.

Karena itu Rahmansyah menilai Cak Imin telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.***(Nov)