Tuturan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menghilangkan debat khusus calon wakil presiden (cawapres) pada rangkaian Pemilihan Presiden () 2024. Keputusan tersebut diumumkan KPU melalui rapat pleno yang digelar pada hari Kamis, 1 Desember 2023.

Keputusan KPU tersebut menuai dari berbagai pihak, termasuk dari Nasional (TPN) - MD. TPN Ganjar- menilai keputusan KPU tersebut sebagai akal-akalan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Menurut saya ini akal-akalan yang tidak boleh kita terima. Kita mesti konsisten menjalankan apa yang ditulis undang-undang, kecuali undang-undang diubah.”ujar deputi Hukum Nasional (TPN) Todung Mulyani Lubis.

“Kalau diubah itu caranya juga mesti minta DPR dan pemerinah untuk melakukan perubahan itu,” kata Todung dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/02/2023).

Lubis juga mengatakan bahwa debat cawapres merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat calon wakil presiden. Debat tersebut juga menjadi ajang bagi para cawapres untuk menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat.

“Dengan dihilangkan debat cawapres, masyarakat akan kesulitan untuk mengetahui visi dan misi para cawapres,” kata Lubis.

Lubis juga menyebutkan, pemberian porsi debat untuk cawapres juga penting dilakukan. Sebab, cawapres juga perlu membuktikan kepada publik mengenai visi, komitmen, kemampuan, dan kesiapannya maju di 2024.

“Publik tidak bodoh bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep, cawapres itu punya peran yang sangat strategis, penting,” katanya.

Sementara itu KPU sendiri beralasan bahwa keputusan untuk menghilangkan debat cawapres tersebut diambil karena pertimbangan teknis.

Berbeda pada 2019, format debat ini nantinya tidak ada secara khusus menampilkan cawapres. 

Sebagai informasi, debat 2019 dulu digelar dengan format satu kali debat khusus cawapres, 2 kali khusus capres, dan 2 lainnya menghadirkan capres-cawapres.***