id – Surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), keduanya merupakan syarat untuk menjadi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Gibran Rakabuming Raka dikabarkan akan mendampingi bakal calon Presiden (capres) dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Peluangnya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pencapresan.

Dalam keterangannya, Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan, dirinya tidak mengurus permohonan penerbitan kedua surat yang menjadi syarat untuk berlaga di pemilihan presiden dan wakil presiden.

”Belum (punya SKCK). Saya kalau ngurus (SKCK dan Surat Keterangan Tidak Pernah ) pasti ketahuan, ke PN dan Polresta pasti ketahuan. Saya tidak mengurus apa-apa,” kata Gibran saat ditemui di Gedung Kota , Rabu (18/10/2023).

Sementara itu, Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Aryanto mengatakan bahwa sejauh ini belum ada permohonan atas nama Gibran Rakabuming Raka di untuk penerbitan surat keterangan , ujarnya.

“Pengadilan Negeri (PN) Surakarta hingga saat ini belum menerima pengajuan permohonan dari Wali Kota Gibran Rakabuming Raka terkait penerbitan surat keterangan tidak pernah dipidana, kata Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2023).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memproses SKCK dan Surat Keterangan di PN Jakarta siang ini.

Hal itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan perihal diterbitkannya SKCK untuk Erick Thohir.

“Iya benar, kalau buat SKCK-nya. Iya benar,” ujar Ramadhan kepada wartawan, dikutip .id Rabu (18/10/2023).

Namum, Ramadhan belum mengetahui lebih detail alasan permohonan penerbitan yang dilakukan Erick Thohir. Adapun SKCK telah diambil oleh staff Erick.***(Sw)