Tuturan id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan penandatanganan perjanjian dengan pihak TikTok dalam menindaklanjuti kajian Bawaslu terkait dugaan .

Bawaslu menandatangani kesepakatan dengan platform TikTok untuk mengawasi pelanggaran dan hoaks untuk mewujudkan Pemilu berintegritas, hal ini disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty usai menandatangani perjanjian dikutip tuturan.id, pada Rabu (20/9/2023).

Menurutnya, untuk mencegah atau menurunkan konten yang nantinya Bawaslu melakukan kajian dan kemudian akan meneruskannya ke platform Tiktok Indonesia, ujarnya.

Lolly mengungkapkan Bawaslu dan Tiktok mempunyai pandangan yang sama soal konten-konten yang melanggar, khususnya terkait pemilu. Untuk menuju hal tersebut, perlu pemahaman yang sama terkait standar komunitas digital.

“Kita sudah punya kesepakatan, tingggal tindak lanjut perjanjian kerjasamanya bisa fleksibel terhadap kebutuhan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu , Sejauh ini kami (Bawaslu-Tiktok) menemukan titik temu yang sangat baik (standar komunitas), Insya Allah gercep.” ungkap Lolly.

Lolly menuturkan, berkaca pada Pemilu 2019 lalu, laporan yang diterima Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di media sosial ada 5.103. Lalu Bawaslu mengkaji, sehingga dinyatakan 193 konten melanggar, tuturnya.

“Kita dorong , tapi hanya bisa 42 akun (yang ditake down). Kendalanya soal ketidaksamaan standar komunitas,” bebernya.

Dalam standar komunitas digital, Lolly menekankan batasan kebebasan berekspresi dalam bermedia sosial terkait kepemiluan didasarkan pada aturan Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu dan Undang Undang 10/2016 tentang .

“Jadi kalau Bawaslu tidak akan terlepas dari UU 7/2017 dan UU 10/2016. Pemahaman itu yang kami sampaikan ke Tiktok,” pungkasnya.***(SW)