Tuturan id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Bakal Calon Presiden (Bacapres ) Pranowo telah keluar.

Tak hanya SKCK Pranowo, Calon wakil presiden (Cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan () Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga telah keluar secara bersamaan.

Informasi terbitnya SKCK Pranowo dan Cak Imin diterima tuturan.id dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhani.

Ramadhan mengatakan jika Baintelkam Polri telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pranowo dan Muhaimin Iskandar.

SKCK merupakan bagian syarat bagi pendaftaran calon presiden maupun calon wakil presiden berdasarkan Pasal 227 Undang-undang Pemilu.

“Sampai saat ini, Baintelkam Polri telah menerbitkan dua SKCK untuk bakal calon presiden atau wakil presiden yaitu pertama Ganjar Pranowo, kedua Muhaimin Iskandar,” kata Ramadhan, Sabtu (16/9/).

Lebih detail lagi, Ramadhan menjelaskan jika proses penerbitan SKCK itu dilakukan oleh Baintelkam pada 14 September lalu.

Namun pada penerbitan SKCK itu Ramadhan tidak menyebut apakah terdapat bakal capres maupun cawapres lain yang telah mengajukan penerbitan dokumen legal tersebut.

Diketahui, Ganjar Pranowo merupakan capres yang diusung oleh PDIP, bersama partai pendukung lain yakni PPP, Hanura, dan Perindo.

Sedangkan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjadi cawapres dari kandidat capres Anies Baswedan dari kubu koalisi Partai Nasdem, PKB, dan PKS.

Dengan adanya penerbitan dokumen berupa SKCK, besar kemungkinan keduanya sudah bersiap mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasyim Asy’ari sendiri telah menyebut adanya pemajuan tanggal pendaftaran bakal capres-cawapres pada 10 hingga 16 Oktober .

Jadwal tersebut lebih cepat dibandingkan rencana semula yakni 19 Oktober hingga 25 November . KPU beralasan perubahan jadwal pendaftaran bakal capres-cawapres tersebut bukanlah desain mereka semata, melainkan akibat perubahan norma dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.***(Nov)