Tuturan id – Kisruh Kepengurusan Demokrat mendapat titik terang. Mahkamah Agung atau MA menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan Partai Demokrat.

majelis Yosran, anggota majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, anggota majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan memutuskan menolak upaya peninjauan PK yang teregistrasi dalam nomor PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.
Perkara ini tercatat sebagai pemohon PK Moeldoko dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

“Tanggal putus Kamis, 10 Agustus 2023. Amar tolak,” demikian tertulis dalam situs resmi MA, Kamis (10/8).

“Status, perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” tulis MA.

Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Hasilnya Moeldoko didapuk sebagai umum setelah ditetapkan sejumlah Kader, pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.

Pihak langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. menjelaskan, kasasi telah menolak Moeldoko lewat nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Kemudian Moeldoko melakukan upaya Peninjauan Kembali atau PK terhadap MA nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Setelah mengaku mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Namun berdasarkan putusan tertanggal hari ini (10/8/2023) upaya akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung. ****