Bolehkah memakan sendiri?, Berikut Ustadz Abdul Somad dilansir dari akun YouTube nya

“apakah orang yang berkurban boleh memakan hewan kurbannya? karena ada juga orang yang berkurban namun dia takut.

Jika korban itu korban wajib seperti qurban nadzar maka dia tak boleh makan, misalnya ada seorang ibu yang bernazar kalau anak saya lulus nanti saya mau , maka dia tidak boleh memakan tersebut.

Jadi jika tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan kurbannya sendiri.

Bahkan diharamkan bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.” Jelas Ustadz Abdul Somad.

“Dia justru wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir,” tambahnya.

Namun lanjut dia “kalau kurbannya itu kurban sunnah, qurban kita ini umumnya kurban sunnah, tidak hanya boleh, Afdhol, kita dianjurkan dan disuruh untuk memakannya.