Bolehkah memakan daging sendiri?, Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad dilansir dari nya

“apakah orang yang berkurban boleh memakan daging hewan kurbannya? karena ada juga orang yang berkurban namun dia takut.

Jika korban itu korban wajib seperti nadzar maka dia tak boleh makan, misalnya ada seorang ibu yang bernazar kalau saya lulus nanti saya mau , maka dia tidak boleh memakan daging tersebut.

Jadi jika tersebut adalah kurban nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh makan daging kurbannya sendiri.

Bahkan diharamkan bagi orang yang berkurban dan melakukan hadyu mengonsumsi daging kurban dan hadyu yang wajib sebab nazar.” Jelas Ustadz Abdul Somad.

“Dia justru wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir,” tambahnya.

Namun lanjut dia “kalau kurbannya itu kurban sunnah, kita ini umumnya kurban sunnah, tidak hanya boleh, Afdhol, kita dianjurkan dan disuruh untuk memakannya.