Tuturan id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Mahkamah Konstitusi dianggap bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran berat.

” Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Ketua MKMK , Selasa (7/11/2023).

Untuk diketahui, jika laporan pelanggaran kode ini bermula ketika, para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), dari 11 hanya 1 saja yang dikabulkan oleh MK.

Yakni yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat , kabupaten atau kota.

tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun namun memiliki pengalaman menjadi Walikota Solo.***