Tuturan id – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil () di Indonesia. Mulai hari Senin, tanggal 5 Juni 2023, akan menerima ke-13 atau biasa disebut THR (Tunjangan Hari Raya).

Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan surat resmi bernomor S-448/KPN.0803/2023 pada tanggal 25 Mei 2023, yang mengatur pelaksanaan pembayaran ke-13 kepada pensiunan . Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting terkait pencairan ke-13 pada tahun ini.

Pertama, proses pengujian gaji untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 dan pengajuan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) ke KPPN dapat dilakukan mulai tanggal 29 Mei 2023. Hal ini menunjukkan bahwa persiapan untuk pencairan gaji ke-13 sudah berjalan sejak beberapa waktu lalu.

Kedua, besaran gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei tahun 2023. Dengan demikian, pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang sesuai dengan penghasilan terakhir mereka saat masih aktif sebagai .

Ketiga, SP2D gaji ke-13 bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan akan diterbitkan paling cepat pada tanggal 5 Juni 2023. Ini berarti bahwa gaji ke-13 akan segera masuk ke rekening para pensiunan PNS pada hari Senin mendatang.

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS telah diatur dengan komponen-komponen sebagai berikut:

Gaji pokok: Besaran gaji pokok sesuai dengan golongan terakhir yang diterima saat masih menjabat sebagai PNS.

Tunjangan anak: Diberikan sebesar 2% dari pensiunan pokok untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.

Tunjangan suami atau istri: Diberikan sebesar 10% dari pensiunan pokok dengan syarat harus dapat dibuktikan melalui surat nikah yang sah.

Tunjangan pangan: Diberikan berupa bantuan beras sebanyak 10 kg.

Tambahan penghasilan: Besaran tambahan penghasilan akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Rincian besaran gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Dengan demikian, para pensiunan PNS diharapkan dapat bersiap-siap untuk menerima gaji ke-13 yang akan segera masuk ke rekening mereka pada hari Senin mendatang. Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan kelegaan dan kesejahteraan bagi para pensiunan PNS dalam menyambut perayaan Hari Raya yang akan datang.