Indonesia resmi menetapkan hari libur nasional dan bersama tahun 2024. Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Melansir laman resmi kemenag.go.id Rabu (13/12/2023) kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

“Untuk tahun 2024, memutuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Di mana, libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari,” ujar Menko PMK dikutip kemenag.go.id.

Untuk libur Natal dan 2024, menetapkan 10 hari libur, yaitu:

  • 24 Desember 2023: Hari Raya Natal
  • 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
  • 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 27 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 28 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 29 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 30 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 31 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
  • 1 Januari 2024: 2024
  • 2 Januari 2024: Cuti Bersama 2024

Keputusan tersebut berlaku bagi instansi , swasta, dan .

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk merayakan hari-hari besar keagamaan dan nasional dengan penuh kegembiraan dan hikmat.

Selain itu, penetapan tersebut juga diharapkan dapat mendorong peningkatan perekonomian nasional melalui peningkatan konsumsi masyarakat.****