id – Komisi (KPU) RI telah resmi menetapkan daftar calon sementara (DCS) untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Dewan Perwakilan Daerah () RI untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Pada hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, KPU menetapkan daftar calon sementara untuk anggota DPR RI dan anggota RI dari 38 daerah pemilihan ,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada konferensi di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.

Dalam kesempatan itu, Hasyim menjelaskan untuk nama-nama bacaleg DPR dan DPD RI yang reami masuk dalam DCS itu akan kemudian diumumkan pada tanggal 19–23 Agustus 2023. Sementara pengumuman akan dilakukan melalui sejumlah media yang ditentukan KPU RI.

“KPU akan mengumumkan kepada masyarakat luas daftar calon sementara tersebut melalui media yang ditentukan oleh KPU, dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga KPU,” ujar Hasyim.

Seiring dengan pengumuman itu, masyarakat juga dapat melihatdengan seksama nama-nama bakal caleg yang masuk ke dalam DCS.

“Sejak diumumkan besok, tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023, masyarakat, negara Indonesia, diberikan kesempatan untuk mencermati, memberi tanggapan, dan masukan terhadap nama-nama calon tersebut,” ucapnya.

Sementara itu Anggota KPU RI Idham Kholik juga menjelaskan penetapan DCS itu dilakukan usai melewati 3 tahapan, yaitu masa awal pengajuan daftar bakal calon anggota (Bacaleg), kemudian masa perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, serta masa pencermatan rancangan DCS.

Sedangkan jumlah bacaleg, kata Idham, mengalami pengurangan dari tahapan awal hingga ditetapkannya DCS. Hal itu dikarenakan terdapat bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) serta tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi.

Diketahui untuk total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bacaleg. Dari jumlah tersebut, ucap rata-rata bacaleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 %.

Sementara, total DCS DPD RI Pemilu 2024 yang ditetapkan KPU RI berjumlah sebanyak 674 orang bacaleg.****