Tuturan id – Badan Pengawas Pemilihan Umum menggelar penguatan kompetensi bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 bertempat di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten , Minggu (27/8/2023).

Pada kesempatan itu, anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu untuk menertibkan Alat Peraga (APK) peserta yang melanggar aturan, ujarnya.

“Copot APK itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu,” katanya saat menutup Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.

Totok mengungkapkan, tindakan yang dilakukan Bawaslu sebagai pengingat kepada peserta untuk menaati aturan yang berlaku. Salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan , ungkapnya.

“Peserta pemilu sebagai calon negarawan jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak . Karena itu melanggar aturan,” tegasnya.

Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame, jelasnya.

Selain itu, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pemilihan Umum, pungkasnya. (jo) ***