Tuturan id – Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara akan melayangkan gugatan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan calon presiden (Capres) dari dua, Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024.

Adapun alasan TPDI layangkan gugatan kepada Presiden Jokowi dan capres Prabowo Subianto atas dugaan dinasti politik dan nepotisme.

“Alasan gugatan TPDI dan Perekat Nusantara adalah dinasti politik dan nepotisme yang dibangun oleh Presiden Jokowi,” kata Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus.

Selanjutnya, Petrus mengatakan, saat ini Presiden Jokowi telah menjadi ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi dan secara absolut akan menggeser posisi kedaulatan menjadi kedaulatan dinasti Jokowi.

Adapun masalah muncul katanya, berawal di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, ia menila bila dinasti politik Jokowi saat ini, ujar Petrus, tidak hanya menguasai supra-struktur politik di eksekutif dan legislatif. Tetapi juga, katanya, menguasai dan bahkan menyandera lembaga yudikatif.

Karena menurut dia, MK selaku pelaksana kekuasaan kehakiman telah kehilangan dan kemandiriannya.

Kehilangan dan kemandiriannya itu, menurut Petrus, karena jaminan Undang-Undang Dasar 1945 telah digusur oleh kekuatan dinasti politik.

“Kedaulatan akan menjadi korban pertama manakala dinasti politik Jokowi dibiarkan berkembang dan beranak pinak ke seluruh sentra kekuasaan,” tutur Petrus.

Sehingga bila supra-struktur politik di pucuk pimpinan eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Jokowi, jelas dia, kedaulatan secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi. “Seolah-olah lewat demokrasi,” ucap dia.

Lebih jelas lagi, terang dia, adapun pihak yang akan digugat perbuatan melawan adalah Jokowi beserta keluarganya. Seperti Iriana (istri Jokowi), , , Mohammad Bobby Afif Nasution (menantu Jokowi), dan Anwar Usman (ipar Jokowi).

Di posisi tersebut, capres Prabowo Subianto disitu sebagai salah satu tergugat.

Adapun advokat TPDI dan Perekat Nusantara itu terdiri Petrus, Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, serta Pieter Paskalis.

Sehingga para advokat ini juga memasukkan nama calon presiden Prabowo Subianto sebagai salah satu tergugat.

“Karena PS (Prabowo Subianto) tahu bahwa Gibran statusnya bermasalah dengan putusan MK Nomor 90,” kata Petrus.***