, Jakarta – Menanggapi kabar sistem pemilihan legislatif yang dilakukan dengan proporsional tertutup, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masih menggunakan sistem yang berlaku yakni sistem proporsional terbuka.

Hal itu disampaikan KPU RI Hasyim Asy’ari pada acara verivikasi administrasi Bacaleg RI di Hotel Grand Melia, Jakarta, Senin (29/05/2023).

Menurutnya sisten proporsional terbuka masi dijalankan sembari menanti putusan MK terhadap sistem penyelenggaraan Pileg nantinya.

“Sampai saat ini KPU memonitor apa yang terjadi di perkembangan media massa, tapi apakah sudah putus apa belum? KPU pegangannya nanti sudah ada putusan MK dibacakan, karena dari situlah kami mengetahui itulah yang benar,” ujar Hasyim

Hal ini menyusul pernyataan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) mengklaim bahwa memperoleh mengenai putusan MK perihal legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup.

Meski begitu, Hasyim enggan memberikan komentar terkait tersebut. Ia mempersilakan awak media mengkonfirmasi hal itu langsung kepada ataupun MK.

“Saya kira yang tahu yang bersangkutan yang menyatakan itu di publik, sehingga supaya adil, supaya jelas, teman-teman bisa menanyakan kepada yang membuat pernyataan itu,” ucapnya.

Adapun sampai saat ini KPU tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk .***