Tuturan id – Sebanyak 347 kasus pelanggaran kampanye di seluruh wilayah Indonesia berhasil dicatat oleh Badan Pengawas (Bawaslu) RI.

Hadil laporan data Bawaslu, gingga 24 Januari telah tercatat 848 laporan dan 388 menjadi temuan. Dari sebanyak 323 laporan 329 temuan telah terregistrasi.

“Terdapat 347 pelanggaran, dan 226 bukan pelanggaran. Sementara itu 112 kasus masih dalam proses penanganan pelanggaran,” ujar Anggota Bawaslu RI Puadi saat dilansir dr Pmjnews, Kamis (25/1/).

Berdasarkan dari data Bawaslu, terdapat beberapa jenis pelanggaran yang ditemukan, mulai dari pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, sebanyak 211 kasus, pelanggaran lainnya sebanyak 70 kasus, pelanggaran administrasi 55 kasus, dan dugaan tindak pidana pemilu 14 kasus.

Adapun pelanggaran paling banyak dilakukan oleh Bawaslu Sumatera Utara dengan 39 kasus pelanggaran, dan 20 bukan pelanggaran. Disusul Bawaslu Jawa Barat dengan 25 kasus adalah pelanggaran dan 20 kasus bukan pelanggaran.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyebut ada puluhan pelanggaran netralitas yang diduga dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tentara Nasional Indonesia () selama tahapan pemilu.

Pernyataan itu disampaikan Rahmat Bagja usai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, , Rabu (17/1/) malam.

“Di daerah ada beberapa puluh kasus ya 38 atau 40 pelanggaran (ASN) dan juga dugaan pelanggaran netralitas ,” ujar Rahmat Bagja saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Bagja, laporan dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN ini sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu mengimbau ASN tak terlibat dalam politik praktis.

“Sudah (ditindaklanjuti) ini kan masuk ke KASN beberapa kasus ya,” ucapnya.