– Pada November tahun lalu, menyetujui usulan Kementerian keuangan untuk menaikkan cukai produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL) sebesar 6 persen dan cukai rokok elektrik sebesar 15 persen.

Selain itu disetujui, bahwa selama lima tahun kedepan, dimulai tahun 2023 terjadi kenaikan sebesar 15%. Hal ini secara otomatis meningkatkan jual ke Masyarakat.

Namun, aturan baru ini turut berdampak terhadap Penerimaan cukai rokok pada tahun ini. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mengungkapkan Penerimaan cukai rokok pada tahun 2023 tercatat menurun. Salah satu penyebabnya adalah fenomena downtrading atau peralihan konsumsi ke rokok murah. 

DJBC Kemenkeu mencatat bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 adalah Rp126,8 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan bahwa angka realisasi tersebut setara dengan 54,53 persen dari target total CHT 2023 sebesar Rp232,5 triliun.

“Capaian penerimaan cukai HT sampai dengan Agustus sebesar Rp126,8 triliun atau 54,53 persen,” kata Nirwala dalam Press Tour Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sidoarjo, Jawa Timur, dikutip Minggu (17/9/2023).

Realisasi penerimaan CHT tercatat mengalami penurunan sebesar 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2022, yakni Rp134,65 triliun. Namun, Nirwala mengatakan realisasi cukai hasil tembakau pada akhir 2023 diperkirakan bakal mencapai Rp218,1 triliun atau 93,8 persen dari target 2023.

“Target 2023 untuk total cukai Rp245,5 triliun, hasil tembakau Rp232,5 triliun. Berdasarkan outlook laporan semester I-2023 untuk cukai HT sebesar Rp218,1 triliun atau 93,8 persen dari target APBN,” papar Nirwala.

Rokok murah yang menjadi Alternatif lain ditengah kenaikan rokok yakni . Belakangan Tingwe menjadi pilihan menarik, karena yang lumayan terjangkau berkat rendahnya tarif cukai dikenakan berkisar Rp 25-30 per gram.

Tingwe berasal dari akronim dari ngelinting dhewe atau melinting sendiri. Rokok dilinting secara manual dengan membeli tembakau irisan dan kertas rokok di gerai atau toko-toko tembakau yang kini banyak dijumpai di berbagai kota.

Sejatinya budaya melinting dilakukan masyarakat perdesaan dan terkesan budaya jadul, namun kini sudah tak berarti lagi. Gerai menjual kini didesign kekinian layaknya seperti coffeeshop, hingga menjadi trend baru di Masyarakat. Tidak hanya menyediakan tembakau, tetapi juga alat menggulung, filter rokok, hingga bahan campuran tembakau lain seperti daun teh dan sebagainya.

Selain, lebih murah dan menjadi trend baru, meracik rokok sendiri juga jelas lebih patriot, dibanding membeli rokok ilegal tanpa cukai. Selain ikut menafkahi petani tembakau, penikmat rokok juga masih membayar cukai.**(bee)