Tuturan id – Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG. Selain kasus penganiayaan terhadap David Ozora, ini kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengumumkan hal tersebut dalam persidangan lanjutan kasus Penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/2023).

“MDS ditetapkan sebagai pada kasus pencabulan terhadap anak, kemudian sejak sebulan yang lalu dilakukannya gelar perkara kemudian naik pada proses penyidikan, pada tanggal (27/6/2023) ditetapkan sebagai oleh Penyidik Direktorat pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76 D juncto pasal 81 RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari laman TVOne.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretty , memberikan kesaksiannya tentang sosok Mario yang memiliki sifat tempramental.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mengajukan sejumlah pertanyaan kepada . Ketika ditanya tentang watak Mario, menjawab, “Temperamen.”

juga mengakui bahwa tersangka seringkali meledak-ledak secara tiba-tiba ketika ada sesuatu yang membuatnya tersinggung.

Mario Dandy adalah anak seorang eks-pajak. Ia dan rekannya, Shane Lukas, didakwa atas tindak penganiayaan berencana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun. Dakwaan ini diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6). Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).****