Tuturan – Meski telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, KPK non aktif Firli Bahuri kini belum juga dilakukan .

Sebelumnya diberitakan Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa telah menyampaikan belum dilakukannya terhadap Firli Bahuri pada Jumat 1 Desember lalu. Dirinya menyebutkan jika Firli belum diperlukan.

“() belum dibutuhkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi.

Menanggapi hal itu kini Kapolri pun angkat suara terkait belum dilakukannya penahanan Firli Bahuri itu.

Kapolri Sigit menyebutkan bahwa penyidik juga tentu memiliki alasannya tersendiri untuk tidak menahan Firli dalam kasus yang menjeratnya itu.

“Ya ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki - subyektif,” ujar Sigit kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK RI, Senin (4/12/2023).

“Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” imbuhnya.

Namun Sigit tidak berbicara lebih jauh perihal kasus yang tengah berjalan proses hukum yang ditangani penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Ia hanya meminta agar kasus tersebut dituntaskan namun tetap mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

“Dan saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,” jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri belum menjalani penahanan meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.****