Tuturan id – Kasus pungutan liar (Pungi) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) melibatkan puluhan pegawai di Lembaga tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Dewan Pengawas ( Dewas ). Dikatakan, pungli di rterjadi di tiga Rutan KPK.

“Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini (Rutan) C1, ketiga di Rutan Guntur,” Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris baru-baru ini.

Diungkapkan Syamsuddin, pungli itu terjadi agar para tahanan mendapat fasilitas lebih, seperti bisa memesan makanan hingga menggunakan alat telekomunikasi.

“Intinya, segala macam. Ada untuk pesan makanan. Untuk, bisa mengunakan HP. Mungkin juga untuk yang ada maksud itu ya ( pungli untuk besuk di luar tahanan),” Syamsuddin.

Di kasus tersebut, 93 pegawai KPK tersandung masalah lantaran diduga terlibat kasus pungli. Dewas KPK telah melakukan terhadap puluhan pegawai lembaga antirasuah itu. Dalam memeriksa, Dewas KPK telah membagi 9 berkas dengan keterlibatan 93 pegawai KPK. Saat ini, Dewas telah memeriksa 6 berkas perkara, sedangkan 3 berkas lainnya belum ditelaah.

Rencananya, Dewas KPK akan menjatuhkan vonis etik kasus pungli pada bulan esok. Hal itu disampailan selepas Dewas melaksanakan agenda 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).

“Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024,” tegas anggota Dewas KPK, Albertina Ho.***