id – Kewajiban pembuatan Skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi para Mahasiswa tidak lagi berlaku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), menyebut, pemberlakuan aturan terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang tidak lagi mewajibkan mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan ini diungkapkannya dalam sebuah bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di Kemendikbud RI.

Menurut Permendikbud baru, Studi dapat menentukan bentuk tugas akhir mahasiswa. Boleh berbentuk skripsi, tugas, proyek, perorangan maupun . Artinya menjadi hal yang menentukan, apakah Mahasiswa dalam naungannya diperlukan Skripsi sebagai kelulusan atau syarat kelulusan dalam bentuk lain, misalnya tugas, proyek, perorangan maupun .

Namun harus dipahami kebijakan ini berlaku di yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek, jika belum maka kebijakan skripsi tetaplah berlaku. Nantinya persyaratan lulus pada tingkat Universitas bisa berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya seiring dengan kebijakan merdeka belajar.

Kebijakan lain bagi Mahasiswa tingkat Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi seperti SINTA, sementara itu strata Doktor wajib menerbitkan makalah lalu dimuat pada jurnal internasional bereputasi seperti Scopus.

Kebijakan ini dinilai baik untuk dunia kerja, karena mampu mempersingkat waktu mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh mata kuliah di bidang studinya, untuk bisa berfokus ke langkah selanjutnya. Apalagi hal ini dinilai kontradiktif dengan dunia kerja.

Setuju banget, nulis skripsi itu agak kontradiktif dengan dunia kerja. Kita disuruh nulis skripsi dengan bahasa berbusa-busa dan setebel mungkin. Pas kerja justru harus mengkomunikasikan sesimpel dan seefektif mungkin, sebut akun @ghozyulhaq. !***(bee)