Tuturan, Makassar – Banyak orang yang beranggapan bahwa status “wiraswasta” dalam KTP hanya untuk pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap.
Namun, ternyata hal ini tidak benar. Status “wiraswasta” dapat diberikan kepada siapa saja, baik pria maupun wanita, yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, Muh. Idris. Menurutnya, status “wiraswasta” adalah salah satu dari 88 jenis pekerjaan yang dapat dicantumkan dalam KTP.
“Status ‘wiraswasta’ bisa diberikan kepada siapa saja, baik pria maupun wanita, yang memiliki usaha atau bekerja secara mandiri,” ujar Idris kepada wartawan, dikutip Kompas, Senin (20/11/2023)
Idris menjelaskan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status “wiraswasta” dalam KTP. Kriteria tersebut antara lain:
- Memiliki usaha atau bekerja secara mandiri
- Memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan tersebut
- Dapat menunjukkan bukti usaha atau pekerjaan tersebut
Jika seseorang memenuhi kriteria tersebut, maka ia dapat mengajukan permohonan perubahan data pekerjaan dalam KTP ke Dukcapil setempat.
“Untuk mengajukan permohonan, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP, fotokopi surat keterangan usaha atau pekerjaan, dan fotokopi bukti penghasilan,” kata Idris.
Idris mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu mengajukan permohonan perubahan data pekerjaan dalam KTP jika memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
“Jangan ragu untuk mengajukan permohonan, jika memang memenuhi kriteria,” ujar Idris.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa status “wiraswasta” dalam KTP tidak hanya untuk pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap.***