Tuturan Id – Calon wakil presiden (cawapres) dari nomor urut 3, Mahfud MD beranggapan bila ucapan selamat yang diucapkan oleh berbagai pihak kepada presiden terpilih seharusnya diberikan setelah adanya Mahkamah Konstitusi (MK), terkait sengketa hasil , bukan berdasarkan hasil nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Secara Yuridis ucapan selamat memang lebih tepat setelah ada konfirmasi atau vonis MK,” kata Mahfud melalui akun X miliknya @mohmahfudmd, Jumat (22/3/2024).

Mahfud menjelaskan, jika pemenang Pemilu 2024 tidak ditetapkan melalui keputusan pada hasil KPU RI, melainkan keluarnya MK, yang ditentukan berdasarkan dua cara.

” Pertama, ialah konfirmasi, yaitu adanya pemberitahuan pihak MK kepada KPU RI bila tidak ada gugatan dalam waktu tiga hari setelah keputusan KPU RI dikeluarkan. Kedua, vonis yakni karena ada gugatan yang diperiksa dalam sidang maksimal 14 hari kerja,” kata Mahfud.

Tak hanya itu saja, pada cuitan Mahfud MD itu juga disertai video berisi pernyataan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.

“Keputusan KPU belum final dan mengikat sampai ada konfirmasi dari MK atau MK. Besok, itu keputusan KPU masih bisa berubah dengan putusan MK, yang menang jadi kalah, yang kalah jadi menang. Itulah yang menjadi kewenangan mutlak dari MK menurut konstitusi. Apa itu mungkin?” ujar Jimly.

Karena secara teoritis, hal tersebut dimungkinkan terjadi. Oleh karena itu, penetapan pemenang pemilu tidak hanya menunggu keputusan KPU secara resmi, namun juga harus menunggu keputusan MK.

“Hormati mekanisme konstitusional kita. Kalaupun MK sudah mengonfirmasi atau sudah membuat putusan, tetap itu namanya president elect bukan presiden Indonesia. Itu baru presiden terpilih. Presiden Republik Indonesia tetap Jokowi sampai tanggal 20 (Oktober),” ucap Jimly.

Berdasarkan penjelasan MKMK Jimly, kata Mahfud MD, bisa saja ada pembatalan hasil pemilu, terutama jika keputusan MK berbeda dengan keputusan KPU RI.

“Misal di Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, Thailand, Turki, dan lain-lain,” katanya.***