– Kewajiban pembuatan Skripsi sebagai salah satu syarat kelulusan bagi para Mahasiswa tidak lagi berlaku. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menyebut, pemberlakuan aturan terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yang tidak lagi mewajibkan mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan ini diungkapkannya dalam sebuah seminar bertajuk Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023) yang ditayangkan di Kemendikbud RI.

Menurut Permendikbud baru, Program Studi dapat menentukan bentuk tugas akhir mahasiswa. Boleh berbentuk skripsi, tugas, proyek, perorangan maupun kelompok. Artinya kampus menjadi hal yang menentukan, apakah Mahasiswa dalam naungannya diperlukan Skripsi sebagai kelulusan atau syarat kelulusan dalam bentuk lain, misalnya tugas, proyek, perorangan maupun kelompok.

Namun harus dipahami ini berlaku di kampus yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek, jika belum maka skripsi tetaplah berlaku. Nantinya persyaratan lulus pada tingkat Universitas bisa berbentuk prototipe, proyek, maupun bentuk sejenis lainnya seiring dengan merdeka belajar.

Kebijakan lain bagi Mahasiswa tingkat Magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi seperti SINTA, sementara itu strata Doktor wajib menerbitkan makalah lalu dimuat pada jurnal bereputasi seperti Scopus.

Kebijakan ini dinilai baik untuk dunia kerja, karena mampu mempersingkat waktu mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh mata di bidang studinya, untuk bisa berfokus ke langkah selanjutnya. Apalagi hal ini dinilai kontradiktif dengan dunia kerja.

Setuju banget, nulis skripsi itu agak kontradiktif dengan dunia kerja. Kita disuruh nulis skripsi dengan bahasa berbusa-busa dan setebel mungkin. Pas kerja justru harus mengkomunikasikan ide sesimpel dan seefektif mungkin, sebut @ghozyulhaq. !***(bee)