Tuturan id, Makassar – Penanganan Perkara Korupsi PDAM kota Makassar yang ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali dipertanyakan oleh beberapa ormas dan LSM, diantaranya Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Pembela Kesatua Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Sulsel.
Meski telah diputuskan pengadilan dan memvonis hukuman bagi para tersangka yang diantaranya Eks Direktur utama dan beberapa direksinya namun masalah ini masih terus menjadi kajian dari ormas dan LSM.
Seperti yang dipertanyakan oleh Ahmad Mabbarani selaku koordinator FAKK. Menurutnya kasus yang menjerat beberapa direksi PDAM kota Makassar boleh dikata tidak berjalan secara Proporsional sebab Kejaksaan hanya mentersangkakan direksi yang notabene hanyalah bawahan, sementara pucuk pimpinan yang mempunyai kewenangan sebagai owner tidak dijerat ucap Mabbarani.
Sementara Islamuddin Wahid ketua PEKAT IB Sulsel menyayangkan kinerja kejaksaan yang tidak menuntaskan kasus PDAM kota Makassar hingga ke pucuk pimpinan.
Tentu kami mempertanyakan hal tersebut sebab mereka para direksi itu tidak akan melakukan suatu pekerjaan jika tidak ada persetujuan dari atasan yang dalam hal ini Walikota Makassar selaku pemegang kuasa dalam mengelola keuangan daerah.
Olehnya itu kinerja Kejaksaan patut dipertanyakan apalagi para terdakwa dipersidangan menyebutkan nama-nama yang ikut andil dalam masalah ini, sehingga itu bisa dijadikan dasar oleh kejaksaan untuk memanggil pihak-pihak tersebut terangnya.
Terpisah, Zaenal salah satu Pemerhati hukum dan Keadilan ikut menyesalkan kasus korupsi PDAM kota Makassar tidak konsekuen pada hukum yang berkeadilan, tentu banyak yang sesalkan. Kalau hanya direksi yang ditersangkakan artinya hukum berlaku kepada bawahan saja sementara atasan yang mempunyai kewenangan terkait tata kelola keuangan tidak tersentuh, percuma saja hukum ditegakkan kalau masih ada unsur nepotisme dan tebang pilih.
Seharusnya Fakta persidangan ditindaklanjuti, siapa-siapa saja yang disebut dalam persidangan harus dijadikan petunjuk untuk mengusut tuntas perkara ini cetus enal.
Jangan setengah-setengah dalam memberantas korupsi, kalau mau penegakan hukum ini proporsional jangan pandang bulu, sikat kepalanya, pucuknya hingga ke akar-akarnya.
Sebagaimana diketahui bersama kasus Korupsi PDAM kota Makassar telah menyita perhatian publik, bahkan kasus ini mendapat atensi khusus dari Aparat Penegak Hukum lainnya.
Bulan Juni yang lalu sebagaimana dikutip di laman media bahwa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar periode 2017-2019.
Mereka adalah Hamzah Ahmad (HA) Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar periode 2019-2020, Tiro Paranoan (TP) Plt Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2019 dan Asdar Ali (AA) Direktur Utama Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2020.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Masing-masing dengan nomor 146,147,148/ P.4/SD.1/062023 tanggal 13 Juni 2023,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Zet Tadung Allo kepada awak media di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (13/6/2023) malam.
Tadung menuturkan, ketiganya langsung ditahan di rutan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Tadung menyebut, penggunaan laba tahun 2017-2019 yang ditetapkan berdasarkan putusan Wali Kota Makassar tanpa melalaui prosedur dan verifikasi serta melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Para tersangka, lanjut Tadung, menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19 miliar di mana pada tahun pembagian tersebut PDAM Kota Makassar masih mengalami kerugian secara akumulatif yang berasal dari tahun sebelumnya.
“Sehingga perbuatan para tersangka merugikan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang saya sebutkan tadi (Rp 19 miliar) yang dihitung oleh BPKP perwakilan Sulsel.****