Tuturan id, – Pasangan (Paslon) Bupati 2024 Sebbu-Heryanto (), tampil memukau saat sesi paparan program dan visi-misi pada debat perdana, Kamis (31/10/2024) yang berlangsung di Aula Tanduale,

Saat menyampaikan Visi-Misi dan program dihadapan panelis dan komisioner KPU. Paslon nomor 02 ini, terlihat begitu mengusai tema debat sehingga program yang disampaikan sesuai topic yang dibahas.

Debat perdana ini mengangkat tema seputar Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten , yakni seputar tata kelola yang baik, kesejahteraan masyarakat, hingga aturan-aturan yang terkait dengan tema tersebut.

Ketika menjawab pertanyaan dari panelis terkait pengelolaan SDA Sebbu kemudian memaparkan secara gamblang tentang tata kelola sumber daya alam di Bombana yang dijelaskan dalam waktu 3 menit.

“Berbicara tentang Sumber Daya Alam, yang utama yang harus kita perhatikan adalah tata ruang, dimana tata ruang ini menjadi tugas kami memastikan tidak mengganggu kearifan lokal yang ada dalam mengelola sumber daya alam,” jelas .

“Yang kedua lanjutnya, adalah pengawasan lingkungan, kami ingin memastikan bahwa pengawasan lingkungan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan yang ketiga kami ada dua regulasi, kami akam bersama anggota kabupaten nantinya untuk membuat peraruran daerah (Perda) tentang rencana  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan peraturan daerah tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan berbasis masyarakat,” terang .

Selain itu, diketahui paslon nomor urut 2 ini juga memiliki sejumlah program unggulan yang menjadi fokus utamanya jika terpilih menjadi Bupati dan Waki Bupati diantaranya, hadirnya 25 Program Bombana serba gratis dan subsidi yang menjadi bukti kecintaan paslon Andi Nirwana Sebbu-Heryanto kepada masyarakat.

Dalam upaya memaksimalkan program pengelolaan SDA ini, Bupati nantinya perlu berhati-hati dalam memberikan izin tata ruang agar tidak saling berbenturan kepentingan dunia usaha dan masyarakat lokal yang ada.

Untuk itu kata Cabup Andi Nirwana Sebbu bahwa diperlukan perda yang akan mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perda pengelolaan SDA dan lingkungan yang berbasis masyarakat.***