Tuturan id – Bakal capres dari Partai PDI Perjuangan Ganjar Pranowo langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi () yang tidak mencabut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski terdapat pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Karena tidak adanya pencabutan terhadap putusan tersebut, membuat pencalonan Raka sebagai cawapres terus berjalan mulus.

Walau begitu, Ganjar menyatakan akan tetap menghormati putusan itu.

“Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” kata Ganjar seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Politikus PDI-Perjuangan ini berpandangan, jika masyarakat dapat memberikan penilaiannya sendiri atas putusan tersebut.

Ia hanya berharap agar proses demokrasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dapat berjalan lebih baik.

“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” ujar Ganjar.

Diberitakan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode dan perilaku sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Namun, MKMK menyatakan bahwa ini tidak bisa digunakan untuk menganulir putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski ada pelanggaran etik.

Sebab, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Menurut MKMK, koreksi atas putusan itu semestinya dilakukan oleh MK sendiri. Adapun saat ini putusan MK yang memungkinkan kepala daerah bisa maju pilpres meski belum berusia 40 tahun itu tengah diuji materi kembali.***