Tuturan id – Bakal capres dari Partai PDI Perjuangan Pranowo merespon langkah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak mencabut Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski terdapat pelanggaran etik dalam proses pengambilan keputusan tersebut.

Karena tidak adanya pencabutan terhadap putusan tersebut, membuat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres terus berjalan mulus.

Walau begitu, menyatakan akan tetap menghormati itu.

“Ya saya sih enggak akan berkomentar soal itu karena sudah diputuskan ya kita hormati atas keputusannya,” kata seusai Nasional (Rakernas) Lembaga Dakwah Indonesia (LDII) di Lubang Buaya, Jakarta, Rabu (8/11/2023).

PDI-Perjuangan ini berpandangan, jika masyarakat dapat memberikan penilaiannya sendiri atas putusan tersebut.

Ia hanya berharap agar proses pada Pemilihan Umum (Pemilu) dapat berjalan lebih baik.

“Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana. Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja,” ujar .

Diberitakan, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK karena dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang uji materi batas usia capres-cawapres.

Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 2×24 jam.

Namun, MKMK menyatakan bahwa sanksi etik ini tidak bisa digunakan untuk menganulir putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 meski ada pelanggaran etik.

Sebab, MKMK adalah lembaga penegak etik dan tidak dalam kapasitas menilai keabsahan putusan MK. Mengoreksi putusan MK akan membuat MKMK memiliki superioritas legal terhadap MK.

Menurut MKMK, koreksi atas putusan itu semestinya dilakukan oleh MK sendiri. Adapun saat ini putusan MK yang memungkinkan kepala daerah bisa maju pilpres meski belum berusia 40 tahun itu tengah diuji materi kembali.***