Tuturan id – Calon presiden (Capres) dari nomor urut 3, Ganjar Pranowo menanggapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu () yang menjatuhkan teguran keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang melakukan pelanggaran etik terhadap pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Dengan adanya teguran keras tersebut, Ganjar Pranowo berpandangannya, semestinya KPU RI Hasyim Asy'ari merasa malu setelah diberikan peringatan keras karena melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ().

“Ketika kemudian masalah itu sudah diputuskan, apalagi sudah dengan peringatan, apa yang dilakukan oleh seorang person terhadap itu. Mestinya ada rasa malu, mestinya ada permintaan maaf,” kata Ganjar di Balikpapan, Selasa (6/2/2024).

Akan tetapi, Ganjar pesimistis Hasyim dan jajaran KPU berani mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik.

Sebab, menurutnya jika eks Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena masalah etik pun tetap ingin mendapatkan jabatannya lagi.

“Saya tidak tahu apakah negeri ini sudah betul-betul kehilangan dan moralnya, maka ini peringatan yang sangat keras dalam proses demokrasi,” ujar politikus PDI-P itu.

Dengan begitu, Ganjar pun sependapat bahwa pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU dan MK dapat menjadi beban bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Untuk itu, seruan akademisi, tokoh agama, dan organisasi masyarakat sipil atas kondisi demokrasi menjelang Pemilu 2024 harus mendapatkan perhatian pemerintah.

“Segera mari kita tobat, mari kita sadar, kita kembali pada track yang benar,” kata mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Diberitakan sebelumnya, bahwa menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada KPU Hasyim Asy'ari, Senin (5/2/2024).

Pasalnya, ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Tak hanya ketua KPU RI, DKPP juga turut menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.***