Tuturan id, – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres menggeledah sebuah rumah di kawasan Desa Salumpaga, Kecamatan Tolioli Utara, Kabupaten , Rabu (24/05/2023).

Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NA alias E (40), lantaran diduga terlibat peredaran gelap

Penggerebekan yang dilakukan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba Polres Tolioli.

Berdasarkan laporan masyarakat bahwa terduga Perempuan inisal NA alias E sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis shabu di Kecamatan Utara Kab. Tolitoli.

Rabu tgl 24 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres  Tolitoli telah melakukan Penindakan kepada terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis shabu di Dusun I Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli dengan identitas terduga Sbb :

Saat dilakukan penggeledahan badan Pr. NA alias  alias E, dan 1 (satu) buah botol plastik warna biru didalam kantong celana sebelah kanan dan setelah dikeluarkan isinya adalah diduga narkotika jenis shabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket klip.

Setelah itu polisi kemudian melanjutkan penggeledahan rumah milik terduga dan kantongan plastik warna hitam didalam rak piring yang ada didapur, dan setelah kantongan plastik warna hitam tersebut dibuka isinya adalah  1 (satu) paket klip yang diduga  narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) paket  klip yang diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver didalam kamar tidur terduga tepatnya diatas lipatan pakaian, dan semua barang bukti tersebut diakui oleh terduga Pr. NA alias E adalah miliknya.

Adapun barang bukti yg diamankan dari terduga diantaranya:

1). 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bruto 21,28 gram;

2). 1 (satu) buah botol plastik kecil warna biru;

3). 1 (satu) lembar tissu warna putih;

4). 1 (satu) lembar plastik klip kosong;

5). 4 (empat) pak plastik klip kosong;

6). 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

7). 1 (satu) unit hand phone merk warna hitam.

kemudian barang bukti dan tersangka di bawa ke Mapolres Tolitoli diruangan Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.