, Tolitoli – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tolitoli menggeledah sebuah rumah di kawasan Desa Salumpaga, Kecamatan Tolioli Utara, Kabupaten Tolitoli, Rabu (24/05/2023).

Dalam penggerebekan itu Polisi mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga berinisial NA alias E (40), lantaran diduga terlibat peredaran gelap

Penggerebekan yang dilakukan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba Tolioli.

Berdasarkan laporan bahwa terduga inisal NA alias E sering mengedarkan dan menjual narkotika jenis shabu di Kecamatan Tolitoli Utara Kab. Tolitoli.

Rabu tgl 24 Mei 2023 sekitar pukul 16.00 wita, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres  Tolitoli telah melakukan Penindakan hukum kepada terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis shabu di Dusun I Desa Salumpaga Kec. Tolitoli Utara Kab. Tolitoli dengan identitas terduga Sbb :

Saat dilakukan penggeledahan badan Pr. NA alias  alias E, dan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna biru didalam kantong celana sebelah kanan dan setelah dikeluarkan isinya adalah diduga narkotika jenis shabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket klip.

Setelah itu polisi kemudian melanjutkan penggeledahan rumah milik terduga dan ditemukan kantongan plastik warna hitam didalam rak piring yang ada didapur, dan setelah kantongan plastik warna hitam tersebut dibuka isinya adalah  1 (satu) paket klip yang diduga  narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan tissu warna putih, 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 12 (dua belas) paket  klip yang diduga narkotika jenis shabu, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan didalam kamar terduga tepatnya diatas lipatan pakaian, dan semua tersebut diakui oleh terduga Pr. NA alias E adalah miliknya.

Adapun yg diamankan dari terduga diantaranya:

1). 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu  dengan berat bruto 21,28 gram;

2). 1 (satu) buah botol plastik kecil warna biru;

3). 1 (satu) lembar tissu warna putih;

4). 1 (satu) lembar plastik klip kosong;

5). 4 (empat) pak plastik klip kosong;

6). 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;

7). 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna hitam.

kemudian dan tersangka di bawa ke Mapolres Tolitoli diruangan Sat Resnarkoba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.