Ia juga menyebut, empat pria yang diamankan masing-masing inisial IJM (23), Mahasiswa, Alamat Tanamodindi Palu, MDR (28), Mahasiswa, Alamat Birobuli Utara Palu, ADP (24), Mahasiswa, Alamat Besusu Timur Palu dan MA (24) Alamat Lolu Selatan Palu.

Tiga mahasiswa ini berasal dari Perguruan tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21), tidak ada, Alamat Dolo Selatan Kab. Sigi dan inisial RA (19), Tidak ada, Alamat Birobuli Palu Selatan, jelasrnya

Lanjut Kabidhumas Sulteng itu menjelaskan, Prostitusi online ini dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan , sementara 1 kamar untuk melayani tamu booking online (BO).

Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi MiChat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan yang akan melayani open booking online. Setelah terjadi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan, ujarnya

Mantan Wadirreskrimum Sulteng juga mengungkap, jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

Empat orang telah ditetapkan yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan kurungan 3 bulan, pungkasnya.