pemberantasan korupsi yang selama ini diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami banyak perkembangan yang signifikan khususnya dalam hal penindakan terhadap para pelaku korupsi.

Dengan memanfaatkan sumber daya manusia yang berkualitas serta menguasai materi tentang cara melakukan penyidikan dan penindakan menggunakan sistem yang berbasis pada teknologi dan digitalisasi maka akan semakin mudah mengurai permasalahan korupsi yang akan ditangani.

Oleh sebab itu di dalam mewujudkan sebuah strategi yang dibutuhkan komitmen yang bersifat kolektif antara dan Institusi lainnya. Adapun prasyaratnya sebagai berikut :
• Didorong oleh keinginan serta komitmen yang kuat dengan didasari kesadaran sendiri.
• Sesuai dengan kebutuhan, ada target dan berkesinambungan.
• Berdasarkan pada sumber daya dan kapasitas yang dimiliki oleh personil.
• Terukur dan dari konflik kepentingan.
Dengan adanya prasyarat seperti ini maka tentu tidak mudah untuk melaksanakannya sehingga dibutuhkan political will dari pemerintah guna menambah semangat dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Political will pemerintah diantaranya mencakup:
• Penyempurnaan Anti Korupsi yang lebih komprehensif yang meliputi kolaborasi kelembagaan yang harmonis di dalam mengatasi masalah korupsi.
• Melalui yang dibuat oleh pejabat publik dan birokrasi.
• Penyederhanaan birokrasi baik struktur maupun jumlah pegawai.