Tuturan id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan mengumumkan langsung penetapan hasil Pemilu , apabila proses rekapitulasi 38 provinsi telah dirampungkan.

“Begitu rekap selesai, langsung penetapan hasil Pemilu secara ,” ujar KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Senin (18/3/).

Hasyim menjelaskan, batas akhir pengumuman penetapan yakni 20 Maret . Namun, hasil pemilu dapat diumumkan lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan.

“Sebagaimana Pemilu 2019 batas akhir penetapan hasil Pemilu 2019 adalah 22 Mei 2019, tapi bisa ditetapkan 21 Mei 2019,” ucapnya.

Diketahui, hingga hari Minggu (10/3) rekapitulasi Pemilu 2024 telah menyelesaikan 33 provinsi dari total 38 provinsi. Tersisa 5 provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional.

Sementara untuk di luar negeri, sebanyak 127 PPLN telah melaksanakan rekapitulasi nasional. Tersisa 1 PPLN yang belum melakukan rekapitulasi nasional, yakni PPLN Kuala Lumpur. Hal itu lantaran PPLN Kuala harus melaksanakan ulang pada Minggu (10/3).***