id – Pengesahan RUU yang disahkan jadi undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara () yang baru, melarang instansi mengangkat pegawai honorer atau non-.

Pengesahan RUU jadi UU ASN disahkan DPR melalui rapat paripurna kemarin, selasa (3/10/2023).

Selain itu, pada UU ASN yang telah disahkan, terdapat penataan status tenaga honorer yang harus dilakukan paling lambat pada Desember mendatang.

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” demikian bunyi Pasal 67 UU ASN.

Adapun bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pada Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi ASN.

Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.***(Nov)