id – Soal kasus dugaan pemerasan terhadap eks mantan mentan SYL yang dilakukan oleh pimpinan KPK Firli Bahuri telah naik kepenyidik dan sedang didalami oleh pihak Jaya.

Untuk itu, Dirreskrimsus Jaya mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPK RI terkait permintaan agar Ketua KPK Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polri.

Selain itu, Pihak Jaya juga menyebutkan jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan dan pemeriksaan akan dilakukan pagi nanti.

“Bahwa pada hari Senin, tanggal 23 Oktober 2023 pukul 21.40 WIB, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Jaya telah menerima surat dari Pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Dirtipidkor Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik,” Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).

Ade Safri mengatakan permintaan itu berisi permohonan agar Firli bisa diperiksa di Polri pada hari ini pukul 10.00 WIB. Dia memastikan pihaknya menyetujui permohonan tersebut.

“Pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri,” ucapnya.

Dia menyebut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait rencana pemeriksaan tersebut. Dia menyebut Firli Bahuri akan diperiksa di Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Menindaklanjuti permintaan dimaksud, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya telah berkoordinasi dengan Dirtipidkor Bareskrim Polri untuk melaksanakan pemeriksaan/permintaan keterangan sebagai saksi terhadap Saudara FB, Ketua KPK RI, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar dia.***(Nov)