Tuturan id – Pada proses Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta () menuai sorotan publik.

Pasalnya, pada tersebut terdapat satu poin penting yang sangat tidak mungkin untuk di sahkan.

Adapun poin penting pada tersebut yakni, terdapat pada pasal Pasal 10 bagian IV pada yang menyebutkan penentuan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI).

Pasal tersebutpun baru saja disahkan sebagai RUU DKJ oleh DPR RI pada sidang paripurna kesepuluh Masa Persidangan II Tahun Sidang - di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/).

“Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden, dengan mempertimbangkan usul atau pendapat DPRD,” demikian kalimat dalam pasal 10 bagian IV.

Adapun rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, delapan fraksi, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP, menyatakan persetujuan terhadap RUU DKJ dengan catatan tertentu.

ini pun menyebabkan RUU tersebut akan disahkan sebagai inisiatif DPR. Secara keseluruhan, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak RUU tersebut. PKS, di antara alasan lainnya, menyoroti dan menganggap bahwa DKI Jakarta masih pantas menjadi Ibu Kota Indonesia.

Selanjutnya untuk, penunjukan dan bupati akan ditunjuk dan diberhentikan langsung oleh gubernur.

Selain itu, RUU DKJ juga menjelaskan bahwa gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ akan tetap mendapat dukungan dari perangkat daerah. Perangkat daerah tersebut mencakup sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.

“Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis serta bersifat fleksibel,” isi pasal 12 ayat (4).

Fungsi Jakarta Selepas jadi DKJ

Dalam Pasal 2 Ayat (1) draft RUU DKJ, dinyatakan bahwa dengan Undang-undang ini, terjadi perubahan status Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini terkait dengan pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur, yang disebut Nusantara. Dalam Pasal 3 Ayat (2) draf RUU DKJ, dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana disebutkan pada Ayat (1), memiliki kedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai Pusat Perekonomian Nasional Kota Global, dan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (2), memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa, dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.”***