Tuturan id – Warga Indonesia yang belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) namun telah berusia 17 tahun kini bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu , dengan cara menunjukkan Kartu Keluarga (KK)

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi di Jakarta Selasa kemarin.

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,” kata Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos kepada wartawan.

Hal itu kata Betty guna menanggapi temuan Badan Pengawas Pemilu () terkait 4.005.275 pemilih tanpa KTP elektronik yang masuk pada daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu .

Pelaksana Harian (Plh.) Ketua RI Lolly Suhenty sebelumnya menyebutkan ada 4.005.275 pemilih yang secara umum merupakan pemilih yang belum cukup berusia 17 tahun saat ini serta pemilih berusia 17 tahun namun belum memiliki Ktp-elektronik.

Menurutnya, sebanyak 4 juta pemilih itu bisa saja berpotensi tidak dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) karena tidak memiliki KTP-el.

Sementara berdasarkan Pasal 348 ayat (1) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengharuskan seseorang yang sudah terdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos.

Terkait hal itu, meminta KPU melakukan berkoordinasi dengan Dalam Negeri (Kemendagri) guna mengatasi persoalan tersebut.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, tambahnya, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagri dan hasil verifikasi lapangan oleh KPU.

Sebagaimana diketahui KPU telah sebanyak 204.807.222 pemilih, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT) yang akan berpartisipasi pada Pemilu .

Jumlah dalam DPT Pemilu tersebut terdiri atas 102.218.503 laki-laki dan 102.588.719 perempuan.