id – Pihak penyelenggara Pemilu, Komisi (KPU) RI menyebut ada sejumlah daerah yang akan melakukan penghitungan suara ulang () di antaranya Sumatera Barat, Jawa Timur, , Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, dan NTB.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. Idham mengatakan penghitungan suara ulang () dapat dilakukan pada saat di PPK. 

“Untuk saat ini penghitungan suara ulang pada tingkat kecamatan dalam forum rapat pleno PPK,” jelasnya.

Berikut daftar tujuh provinsi yang melakukan penghitungan suara ulang (), berdasarkan data per-Kamis (22/2) malam.

1. Jawa Timur

– Jumlah Desa/Kelurahan :214

– Jumlah Kecamatan : 90

– Jumah Kab/kota : 17

2. Jawa Timur

– Jumlah TPS: 30

– Jumlah Desa/Kelurahan : 26

– Jumlah Kecamatan : 19

– Jumlah Kab/Kota: 9

3.

– Jumlah TPS : 10

– Jumlah Desa/Kelurahan : 10

– Jumlah Kecamatan : 6

– Jumlah Kab/Kota : 3

4. Sulawesi Tenggara

– Jumlah TPS : 33

– Jumlah Desa/Kelurahan : 28

– Jumlah Kecamatan : 12

– Jumlah Kab/Kota: 3

5. Sulawesi Tengah

– Kabupaten Primo, jumlah hitung ulang : 35

– Kabupaten , jumlah hitung ulang: 29

6. Sulawesi Barat

– Jumlah TPS : 81

– Jumlah Desa/Kelurahan : 51

– Jumlah Kecamatan : 23

– Jumlah Kab/Kota : 6

7. NTB

– Jumlah TPS : 63

– Jumlah Desa/Kelurahan : 40

– Jumlah Kecamatan: 22

– Jumlah Kab/Kota : 8