Tuturan id – Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu wajib dimiliki oleh seorang warga negara. Kartu ini merupakan Identitas Resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.

Selain E-KTP, saat ini pemerintah telah menyediakan KTP berformat digital sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan kependudukan.

Karena berformat Digital, data KTP ini tersedia di ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.

Hal ini memiliki kemiripan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang berbentuk kartu fisik, hanya saja ini telah didigitalisasi. Keduanya format KTP ini memiliki kelebihan dan kekurangan, misalnya saja e-KTP mudah diakses secara cepat misalnya untuk mengurus beberapa hal yang membutuhkan fotokopi. Sementara untuk mengakses , pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.

Cara mendapatkan

Format digital dari KTP ini dapat diakses melalui IKD () yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri baik para pengguna Android maupun .

Cara mendapatkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu mendownload IKD dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pengguna, alamat email dan nomor ponsel

Selanjutnya melakukan langkah verifikasi wajah melalui face recognition dengan meng klik tombol ambil foto

Selanjutnya pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dukcapil

Setelah itu kode verifikasi akan masuk kedalam email yang didaftarkan untuk memasukkan kode aktivasi dan captcha

Jika semua tahap selesai. Aktivasi KTP Digital sudah dapat diperoleh oleh pengguna dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. *