Tuturan id – Kartu Tanda Penduduk merupakan kartu wajib dimiliki oleh seorang warga negara. Kartu ini merupakan Identitas Resmi seseorang sebagai penduduk Indonesia yang sudah berusia 17 tahun keatas.
Selain E-KTP, saat ini pemerintah telah menyediakan KTP berformat digital sebagaimana termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022. Di peraturan ini, KTP digital didefinisikan sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan data kependudukan.
Karena berformat Digital, data KTP ini tersedia di aplikasi ponsel sebagai identitas penduduk. Berdasarkan aturan itu, adapun fungsi KTP digital adalah untuk pembuktian identitas, autentikasi identitas, dan otorisasi identitas.
Hal ini memiliki kemiripan dengan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik) yang berbentuk kartu fisik, hanya saja ini telah didigitalisasi. Keduanya format KTP ini memiliki kelebihan dan kekurangan, misalnya saja e-KTP mudah diakses secara cepat misalnya untuk mengurus beberapa hal yang membutuhkan fotokopi. Sementara untuk mengakses KTP digital, pengguna memerlukan ponsel dan koneksi internet.
Cara mendapatkan KTP DIgital
Format digital dari KTP ini dapat diakses melalui Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri baik para pengguna Android maupun Ios.
Cara mendapatkannya cukup mudah, pengguna hanya perlu mendownload Aplikasi IKD dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data pengguna, alamat email dan nomor ponsel
Selanjutnya melakukan langkah verifikasi wajah melalui face recognition dengan meng klik tombol ambil foto
Selanjutnya pilih scan QR Code yang diperoleh dari Dukcapil
Setelah itu kode verifikasi akan masuk kedalam email yang didaftarkan untuk memasukkan kode aktivasi dan captcha
Jika semua tahap selesai. Aktivasi KTP Digital sudah dapat diperoleh oleh pengguna dan dapat digunakan sesuai kebutuhan. *