– Perselisihan antara dan Virgoun terkait dugaan perselingkuhan berlanjut, dengan adanya laporan polisi yang diajukan Virgoun terkait dugaan ilegal akses.

Kabid Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. 

Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana illegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya dikutip Selasa (1/8/2023).

Laporan itu didaftarkan dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/ Jaya 4 Juli 2023 dengan pelapor Virgoun yang melaporkan mantan istrinya Inara Idola Rusli atau .

Trunoyudo menyebut dalam laporan Virgoun, Inara dituding menyebarkan data pribadinya dengan mengakses aplikasi chat pribadi tanpa izin lalu menyebarkannya melalui jejaring sosial.

“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin. Kemudian mendokumentasikannya lalu mengunggahnya ke media sosial,” Trunoyudo.

Sementara itu Trunoyudo menambahkan, tindakan yang dilakukan timnya adalah meminta klarifikasi dari Virgoun terkait laporannya tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan dan melaporkan untuk mengklarifikasi laporan itu. 

“Penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada saksi-saksi, melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” pungkasnya.