Tuturan id – Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata terjadi sudah sejak tahun 2016 silam. Dan semakin menjadi-jadi atau temanagemen pada tahun 2018.
“Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (23/1/2024).
“Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur,” lanjutnya.
Terungkapnya skandal ini dikatakan Ali, merupakan kesempatan KPK untuk melakukan pengematan dan juga pemantauan dengan bersih-bersih agar ke depan tidak terjadi lagi.
“Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” ungkapnya.
“Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum,” tandas Ali.***