id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi () telah menggelar rapat pimpinan (rapim), pada Selasa (28/11/).

Rapim ini dilakukan guna membahas bantuan hukum yang diberikan kepada mantan Firli Bahuri yang kini secara resmi jadi tersangka.

Adapun hasil dari Rapim tersebut yakni, Pimpinan berserta pejabat lainnya sepakat tidak akan memberikan bantuan hukum untuk tersangka Firli Bahuri.

“Betul tadi pagi diadakan rapim, rapim itu adalah rapat pimpinan dan pejabat struktural yang terkait dalam konteks ini tentu dari Biro Hukum . Kami bahas hari ini. Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Jaya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/).

Selanjutnya, Ali menjelaskan tentang protokol dan perlindungan yang diberikan ke pimpinan KPK terkait pelaksanaan tugas. Ia mengatakan pimpinan KPK sepakat kasus dugaan korupsi yang menjerat Firli tak sesuai peraturan.

“Dan tentu ini sudah dibahas rujukannya ada yaitu Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK ada ketentuan di sana bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK,” kata Ali.

“Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut lagi, Ali mengatakan peraturan pemerintah yang berlaku merupakan dasar dan rujukan KPK memutuskan terkait bantuan hukum kepada Firli Bahuri.

Untuk itu, ia menegaskan jika lembaga KPK tidak akan melanggar aturan hukum yang berlaku sehingga tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas di KPK tentu harus sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, karena berulang kali kami sampaikan kami penegak hukum, apa yang kemudian kami kerjakan kami lakukan kami pastikan patuh pada semua aturan hukum, kami tidak akan melanggar aturan hukum itu sendiri. Oleh karena itu, dasar hukum itulah yang menjadi pegangan kami akhirnya,” ujarnya.***