– Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak AG. Selain penganiayaan terhadap David Ozora, tersangka ini kini dihadapkan pada hukuman penjara selama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo, mengumumkan hal tersebut dalam lanjutan Penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (4/7/).

“MDS ditetapkan sebagai tersangka pada pencabulan terhadap anak, kemudian sejak sebulan yang lalu dilakukannya gelar perkara kemudian naik pada proses penyidikan, pada tanggal (27/6/) ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 76 D juncto pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya dikutip dari laman TVOne.

Sementara itu, dalam sidang tersebut, mantan kekasih Mario Dandy, Anastasia Pretty Amanda, memberikan kesaksiannya tentang sosok Mario yang memiliki sifat tempramental.

Pada persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Jaksel mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Amanda. Ketika ditanya tentang watak Mario, Amanda menjawab, “Temperamen.”

Amanda juga mengakui bahwa tersangka seringkali meledak-ledak secara tiba-tiba ketika ada sesuatu yang membuatnya tersinggung.

Mario Dandy adalah anak seorang eks-pajak. Ia dan rekannya, Shane Lukas, didakwa atas tindak penganiayaan berencana yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 12 tahun. Dakwaan ini diumumkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (6/6). Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17).****