Tuturan id – Komisi Pemberantasan (KPK) resmi Kepala Badan Sar Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam di lembaganya.

Kabasarnas Henri diketahui telah melakukan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa

Usai ditetapkan sebagai tersangka Henri akhirnya buka suara soal yang menimpa dirinya itu, menurut Henri, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, ia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

“Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya ,” ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/7/), dikutip pmjnews.

Perwira AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

“Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

“Maka, catatan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya,” tandasnya.

Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Sementara itu, KPK menduga henri selaku Kabasarnas menerima suap sekitar Rp88,3 miliar terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya. ****