Tuturan id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi dugaan suap di lingkup Basarnas.
Kemarin, KPK kembali menetapkan satu tersangka atas kasus dugaan suap yang turut menyeret Kabasarnas Henri Alfiandi itu. Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, Mulsunadi Gunawan (MG) selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, kini turut ditetapkan tersangka
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dirinya mengungkapkan Mulsunadi Gunawan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan.
Menurut Alexander, Mulsunadi rencananya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK pada Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan MG untuk penahanan pertama selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini. Ditahan di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Alexander Marwata saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).
Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut tersangka dugaan suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas, Mulsunadi Gunawan (MG) telah menyerahkan diri. Dia merupakan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati.
“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas hadir ke KPK,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Mulsunadi Gunawan, lanjut Ali, tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi pengacaranya Juniver Girsang. Saat ini, tersangka tengah diperiksa oleh penyidik.
“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” tuturnya.****.