Tuturan id – Otoritas Bea cukai china menginformasikan adanya penjualan nikel ke China, sejak tahun 2021 sampai 2022. Ore Nikel tersebut diduga berasal dari Indonesia, sebagaimana dirilis melalui laman http://stats.customs.gov.cn/indexEn.

Sebagaimana diketahui, pada tahun tersebut Pemerintah Indonesia telah membatasi ekspor bijih nikel sejak tanggal 1 Januari 2020. Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong peningkatan nilai tambah di dalam negeri dengan mendorong pengolahan nikel menjadi produk bernilai tinggi sebelum diekspor. 

Kebocoran tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria. Patria menyebut, Dugaan ekspor ilegal bijih nikel tersebut berasal dari Bea Cukai .

ini sumbernya dari Bea Cukai ,” ujar Dian, dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (23/6/2023).

Sebanyak 5 juta ton bijih nikel RI diduga telah diselundupkan ke Negeri Tirai Bambu sejak 2021-2022.

Berdasarkan di situs Bea Cukai , negeri tirai bambu itu mengimpor 3.393.251.356 kilogram biji nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 48.147.631 dollar AS pada 2021.

Selanjutnya, mengimpor 1.085.675.336 kilogram nikel ore dari Indonesia pada 2022.

Dian tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal bijih nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Namun, ada kecenderungan bijih nikel tersebut berasal dari tambang di Sulawesi atau Maluku Utara.

“Dari Indonesia, saya enggak nyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar,” ungkapnya.

Dian menyebut, selama ini sebenarnya banyak pihak yang melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya ekspor ilegal, seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air, dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Askolani menyebutkan, 5 juta ton ore nikel diekspor secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab ke China sebenarnya Ditjen Bea dan Cukai sudah mendalami pengapalannya oleh sebuah perusahaan, hal itu berdasarkan data General Administration China Custom (GACC).

Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar turut bersuara, dirinya mengaku hal ini akan ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR RI.

“KPK menduga terdapat kerugian negara dari sisi royalti dan bea keluar sebesar Rp575 miliar akibat dugaan ekspor 5,3 juta ton bijih nikel (nikel ore) ke China, sejak Januari 2020 sampai Juni 2022. Untuk itu, Komisi VII akan segera mendalami dugaan itu, dengan meminta klarifikasi Dirjen Minerba,” katanya.****